Mengenal Kawasan Mangrove Indonesia

Kawasan hutan mangrove pada tipe hutan yang berhabitat pada daerah pantai atau payau. Hutan mangrove ialah sebuah struktur komunitas pohon yang tumbuh di daerah tepi pantai dengan dipengaruhi oleh fenomena kenaikan dan penurunan air laut (Dahuri, 2004; Giri et al., 2011). Menurut Dahuri (1996) ekosistem mangrove memiliki peran serta fungsi ekologi dan ekonomi. Seperti menjadi Kawasan wisata, budidaya ikan (Silvofishery), pemijahan biota perairan. Selain itu, mangrove menjadi daerah perlindungan Kawasan pesisir dari adanya abrasi, penahan gelombang, badai serta kenaikan air laut yang dapat merusak bentang alam daratan pinggir pantai (Nanlohy & Masniar, 2020; Sofian et al., 2001; Tangke, 2010). Sedangkan berdasarkan penuturan (Nellmann, 2009; Mcleod et al., 2011; Alongi, 2014) mangrove berkontribusi besar dalam masalah perubahan iklim, sebab kemampuannya sangat besar dalam menghisap serta menampung karbon. Karbon yang terserap oleh tanaman mangrove ataupun yang tersimpan dalam tanah disebut dengan istilah Blue Carbon. Blue carbon merupakan sebuah konsep yang diperkenalkan oleh UNEP (United Nations Environmental Programme) dan IOC UNESCO (Food and Agriculture Organization of the United Educational, Scientific and Cultural Organization) pada tahun 2009, melalui laporan kajian mengenai peranan mangrove, rawa (Saltmarsh) dan lamun (Seagrass) dalam memitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kementrian LHK pada tahun 2021 telah merilis data luasan mangrove nasional yang menyatakan bahwa luas Kawasan mangrove nasioal seluas 3.364.076 Ha, Terdapat 79% yang masuk dalam Kawasan hutan sedangkan 21% bukan Kawasan hutan. Jika dikategorikan dalam kelas kerapatan, maka terdapat 93% termasuk dalam kategori lebat, 5% kategori sedang dan 2% termasuk dalam kategori jarang. Penyebab penurunan jumlah Kawasan mangrove disebabkan oleh meningkatnya jumlah gangguan akibat aktifitas manusia dalam memanfaatkan kayu serta merubah peruntukan dan fungsi Kawasan menjadi peruntukan lainnya (Akram & Hasnidar, 2022; Ario et al., 2016). Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah republic Indonesia dalam mereduksi gangguan pada Kawasan mangrove ialah dengan menetapkan status suatu Kawasan yang berada diluar kategori hutan yang mempunyai nilai konservasi dan keragaman hayati tinggi menjadi zona ekosistem esensial. Berdasarkan Data Dinas LHK Provinsi NTB (2020), Tercatat bahwa provinsi nusa tenggara barat telah menetapkan areal seluas 27.459 Ha menjadi areal Kawasan Ekosistem Esensial, yang terbagi menjadi 2 (dua) koridor yaitu koridor mangrove dan koridor penyu.