Skip to main content

GReEN

Rehabilitasi DAS Desa Batukliang Lombok Tengah

Pengalaman Kami Rehabilitasi DAS Desa Aik Berik Lombok Tengah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Timur.  Dalam pelaksanaannya, PT Gaia Restorasi Ekologi Nusantara (GReEN) dipercaya sebagai konsultan pelaksana yang bertanggung jawab terhadap perencanaan teknis, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta pemantauan dan evaluasi hasil rehabilitasi. Rehabilitasi hutan dan lahan ini merupakan bagian dari kewajiban PT AMNT sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan rehabilitasi di luar wilayah operasional tambang sebagai kompensasi atas pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Deskripsi Kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) ini dilaksanakan oleh PT Amman Mineral sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan luas kawasan areal rehabilitasi seluas  73  hektare, dimulai pada tahun 2019 hingga 2022. Kawasan yang direhabilitasi meliputi area yang mengalami gangguan vegetasi, erosi permukaan, dan penurunan fungsi hidrologis akibat kegiatan penambangan sebelumnya. Kondisi awal lahan bervariasi, mulai dari bekas jalur akses tambang, lereng tererosi, hingga area dataran rendah yang memerlukan perbaikan tanah dan penataan struktur vegetasi. Dalam kegiatan rehabilitasi di Desa Aik Berik diterapkan skema agroforestri, yaitu penggabungan antara tanaman kehutanan dan tanaman MPTS. Tanaman utama yang digunakan antara lain alpukat dan durian, sedangkan tanaman sela berupa kopi, yang berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat. Pemilihan jenis bibit dilakukan berdasarkan kondisi spesifik kawasan, termasuk karakteristik tanah, ketersediaan air, dan topografi, serta hasil diskusi dan kesepakatan bersama masyarakat lokal, sehingga setiap jenis tanaman memiliki peluang tumbuh yang optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Penanaman dilakukan dengan jarak 5 meter antar pohon, dengan total 400 pohon per hektare, untuk memaksimalkan pertumbuhan dan tutupan vegetasi. Selama pemeliharaan, masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam penyulaman, penyiangan, pemupukan, dan pengendalian hama. Pendekatan partisipatif ini memastikan keberlanjutan kegiatan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan yang direhabilitasi. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan fungsi ekologis lahan, termasuk perbaikan struktur tanah, peningkatan infiltrasi air, pengurangan erosi, dan peningkatan tutupan vegetasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Masyarakat lokal memperoleh tambahan pendapatan dari tanaman produktif, serta peningkatan kapasitas teknis melalui pelatihan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan. Kombinasi antara tujuan ekologis dan ekonomi menjadikan rehabilitasi ini berkelanjutan dan partisipatif, sekaligus mendukung pemulihan ekosistem DAS secara optimal. Tujuan Proyek Memenuhi kewajiban hukum PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Memulihkan fungsi ekologis dan hidrologis kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Memberdayakan masyarakat sekitar melalui rehabilitasi dengan skema agroforestry untuk memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Ruang Lingkup Persiapan dan Perencanaan Kegiatan Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Survei dan Identifikasi Kondisi Awal Penyiapan Lahan Rehabilitasi Pengadaan dan Penanaman tanaman Pemeliharaan Tanaman Rehabilitasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelapora Hasil Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Aik Berik seluas 73 hektare yang dilakukan dengan skema agroforestry berhasil meningkatkan tutupan vegetasi dan membantu dalam mengembalikan fungsi ekologi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Peningkatan tutupan vegetasi hasil kegiatan Rehabilitasi DAS berkontribusi terhadap pemulihan fungsi ekologi kawasan. Keberadaan tegakan membantu memperbaiki stabilitas tanah, menurunkan potensi erosi, serta meningkatkan kemampuan lahan dalam mengendalikan limpasan permukaan. Kondisi ini mendukung perbaikan fungsi hidrologis DAS, khususnya dalam meningkatkan resapan air dan menjaga keseimbangan lingkungan pada wilayah tangkapan air. Penerapan skema agroforestri memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Penanaman jenis tanaman MPTS memungkinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara optimal tanpa mengganggu fungsi ekologi kawasan. Pendekatan ini mengintegrasikan upaya pemulihan lingkungan dengan peningkatan nilai ekonomi lahan, sehingga kegiatan rehabilitasi DAS tidak hanya berfokus pada perbaikan ekosistem, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Rehabilitasi DAS Desa Sapit Lombok Timur

Pengalaman Kami Rehabilitasi DAS Desa Sapit Lombok Timur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Desa Sapit, Kecamatan Suwela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pelaksanaannya, PT Gaia Restorasi Ekologi Nusantara (GReEN) dipercaya sebagai konsultan pelaksana yang bertanggung jawab terhadap perencanaan teknis, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta pemantauan dan evaluasi hasil rehabilitasi. Rehabilitasi hutan dan lahan ini merupakan bagian dari kewajiban PT AMNT sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan rehabilitasi di luar wilayah operasional tambang sebagai kompensasi atas pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Deskripsi Kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) ini dilaksanakan oleh PT Amman Mineral sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di Desa Sapit Kecamatan Suwela Kabupaten Lombok Timur dengan luas kawasan areal rehabilitasi seluas  138,41  hektare, dimulai pada tahun 2019 hingga 2022. Kawasan yang direhabilitasi meliputi area yang mengalami gangguan vegetasi, erosi permukaan, dan penurunan fungsi hidrologis akibat kegiatan penambangan sebelumnya. Kondisi awal lahan bervariasi, mulai dari bekas jalur akses tambang, lereng tererosi, hingga area dataran rendah yang memerlukan perbaikan tanah dan penataan struktur vegetasi. Dalam kegiatan rehabilitasi di Desa Sapit diterapkan skema agroforestri, yaitu penggabungan antara tanaman kehutanan dan tanaman MPTS. Tanaman utama yang digunakan antara lain alpukat dan durian, sedangkan tanaman sela berupa kopi, yang berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat. Pemilihan jenis bibit dilakukan berdasarkan kondisi spesifik kawasan, termasuk karakteristik tanah, ketersediaan air, dan topografi, serta hasil diskusi dan kesepakatan bersama masyarakat lokal, sehingga setiap jenis tanaman memiliki peluang tumbuh yang optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Penanaman dilakukan dengan jarak 5 meter antar pohon, dengan total 400 pohon per hektare, untuk memaksimalkan pertumbuhan dan tutupan vegetasi. Selama pemeliharaan, masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam penyulaman, penyiangan, pemupukan, dan pengendalian hama. Pendekatan partisipatif ini memastikan keberlanjutan kegiatan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan yang direhabilitasi. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan fungsi ekologis lahan, termasuk perbaikan struktur tanah, peningkatan infiltrasi air, pengurangan erosi, dan peningkatan tutupan vegetasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Masyarakat lokal memperoleh tambahan pendapatan dari tanaman produktif, serta peningkatan kapasitas teknis melalui pelatihan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan. Kombinasi antara tujuan ekologis dan ekonomi menjadikan rehabilitasi ini berkelanjutan dan partisipatif, sekaligus mendukung pemulihan ekosistem DAS secara optimal. Tujuan Proyek Memenuhi kewajiban hukum PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Memulihkan fungsi ekologis dan hidrologis kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Memberdayakan masyarakat sekitar melalui rehabilitasi dengan skema agroforestry untuk memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Ruang Lingkup Persiapan dan Perencanaan Kegiatan Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Survei dan Identifikasi Kondisi Awal Penyiapan Lahan Rehabilitasi Pengadaan dan Penanaman tanaman Pemeliharaan Tanaman Rehabilitasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelapora Hasil Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Sapit seluas ±138,41 hektare yang dilakukan dengan skema agroforestry berhasil meningkatkan tutupan vegetasi dan membantu dalam mengembalikan fungsi ekologi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Peningkatan tutupan vegetasi hasil kegiatan Rehabilitasi DAS berkontribusi terhadap pemulihan fungsi ekologi kawasan. Keberadaan tegakan membantu memperbaiki stabilitas tanah, menurunkan potensi erosi, serta meningkatkan kemampuan lahan dalam mengendalikan limpasan permukaan. Kondisi ini mendukung perbaikan fungsi hidrologis DAS, khususnya dalam meningkatkan resapan air dan menjaga keseimbangan lingkungan pada wilayah tangkapan air. Penerapan skema agroforestri memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Penanaman jenis tanaman MPTS memungkinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara optimal tanpa mengganggu fungsi ekologi kawasan. Pendekatan ini mengintegrasikan upaya pemulihan lingkungan dengan peningkatan nilai ekonomi lahan, sehingga kegiatan rehabilitasi DAS tidak hanya berfokus pada perbaikan ekosistem, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengenal Desa Sapit Lokasi Pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT GReEN

Berita Mengenal Desa Sapit Lokasi Pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT GReEN Gambaran Umum Desa Sapit Desa Sapit merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Desa ini terletak pada wilayah perbukitan di lereng Gunung Rinjani dan telah berkembang sebagai permukiman yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan pemanfaatan lahan. Sejak tahun 2004, Desa Sapit yang sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Pringgabaya telah bergabung ke Kecamatan Suela. Aktivitas masyarakat di Desa Sapit umumnya berkaitan dengan pengelolaan lahan, baik berupa pertanian ladang, kebun campuran, maupun pemanfaatan kawasan hutan melalui mekanisme legal yang tersedia. Ketergantungan masyarakat terhadap lanskap sekitarnya menjadikan kondisi lingkungan desa memiliki peran penting dalam menunjang keberlanjutan kehidupan sehari-hari. Selain aktivitas agraris, Desa Sapit juga memiliki berbagai tradisi budaya lokal seperti Maulid Bleq, bebubus batu, dan upacara adat lainnya yang masih dijaga oleh masyarakat setempat. Karakteristik Lingkungan dan Pola Pemanfaatan Lahan Desa Sapit berada pada kawasan perbukitan di lereng Gunung Rinjani dengan kondisi topografi yang didominasi oleh kelerengan sedang hingga curam. Karakteristik biofisik ini membentuk pola bentang alam berundak yang memengaruhi kemampuan lahan dalam mendukung pertumbuhan vegetasi maupun aktivitas budidaya. Iklim sejuk dengan curah hujan yang relatif tinggi memberikan potensi produktivitas vegetasi yang baik, meskipun topografi berlereng menuntut praktik pengelolaan lahan yang sesuai dengan kondisi alamiah kawasan. Pola pemanfaatan lahan di Desa Sapit didominasi oleh kegiatan pertanian dan perkebunan. Sebagian besar masyarakat memanfaatkan lahan sebagai kebun campuran, ladang, dan areal budidaya tanaman tahunan yang menjadi sumber penghidupan utama. Selain itu, pada areal kawasan hutan, pemanfaatan dilakukan melalui skema perhutanan sosial dengan sistem Hutan Kemasyarakatan (HKm). Skema ini bertujuan memberikan akses kelola kepada masyarakat secara legal dan terstruktur, sehingga mereka dapat mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sambil tetap menjaga fungsi ekologisnya. Peran Ekologis Desa Sapit Kawasan Desa Sapit memiliki peran ekologis yang penting terutama dalam menjaga kestabilan kondisi lingkungan di wilayah hulu. Penutupan vegetasi pada lereng membantu mengatur proses hidrologi, terutama melalui peningkatan infiltrasi dan pengurangan aliran permukaan. Fungsi ini berpengaruh langsung terhadap ketersediaan air tanah, mengurangi risiko limpasan berlebih saat musim hujan, serta mempertahankan debit mata air pada musim kemarau. Dengan demikian, kawasan ini berkontribusi pada kestabilan tata air yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat di desa, tetapi juga bagi wilayah hilir yang bergantung pada pasokan air dari daerah tangkapan. Topografi yang didominasi oleh lahan miring hingga curam menjadikan kawasan ini penting dalam pengendalian erosi dan sedimentasi. Penutupan lahan yang baik berfungsi memperlambat laju air yang mengalir di permukaan dan menahan partikel tanah agar tidak mudah terangkut. Apabila fungsi ekologis ini menurun, sedimentasi pada sungai maupun saluran irigasi dapat meningkat dan berpotensi mengganggu aktivitas pertanian dan infrastruktur air di bawahnya. Oleh karena itu, menjaga kondisi penutupan lahan menjadi bagian penting dalam memelihara kestabilan ekosistem DAS secara keseluruhan. Rehabilitasi DAS Desa Sapit Kegiatan rehabilitasi DAS di Desa Sapit dilaksanakan pada areal kawasan hutan yang dimanfaatkan melalui skema Perhutanan Sosial dengan sistem Hutan Kemasyarakatan (HKm), tepatnya pada wilayah HKm Dongo Baru. Kawasan ini berada di lereng dengan kelerengan relatif curam sehingga memerlukan peningkatan tutupan vegetasi untuk memperbaiki stabilitas tanah dan memperkuat fungsi hidrologi di bagian hulu. Rehabilitasi DAS mulai dilakukan pada tahun 2019 dengan total luas penanganan sebesar 138,41 hektare. Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan kondisi biofisik lahan yang menunjukkan kebutuhan pemulihan, seperti rendahnya tutupan vegetasi, risiko erosi yang lebih tinggi akibat kemiringan lahan, dan pentingnya kawasan tersebut sebagai bagian dari daerah tangkapan air di lanskap Rinjani Timur. Pelaksanaan rehabilitasi diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan melalui peningkatan kualitas penutupan lahan, perbaikan struktur vegetasi, dan penguatan kemampuan lahan dalam mendukung siklus hidrologi. Upaya ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan pada kawasan hulu yang berperan dalam mengatur ketersediaan air dan menjaga stabilitas ekosistem di sekitarnya.