UKL-UPL SIHT Kabupaten Lombok Barat

Pengalaman Kami UKL-UPL SIHT Desa Jembatan Kembar Lombok Barat Sebagai bagian dari rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), BAPPEDA Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari pembangunan SIHT. Dalam pelaksanaan kegiatan UKL-UPL, PT Gaia Restorasi Ekologi Nusantara (GReEN) dipercaya sebagai konsultan pelaksana yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dokumen UKL-UPL SIHT Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan UKL-UPL disusun untuk merumuskan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diperlukan agar pembangunan dan pemanfaatan Sentra Industri Hasil Tembakau dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Deskripsi Kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) disusun dalam rangka mendukung rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun perencanaan kegiatan, berlokasi di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana pembangunan SIHT direncanakan pada lahan dengan luas 26.135 m² , yang diperuntukkan bagi pembangunan bangunan utama sentra industri dan fasilitas pendukungnya. Rencana kegiatan pembangunan SIHT mencakup tahapan persiapan lahan dan pembangunan fisik fasilitas sentra industri, termasuk bangunan utama, prasarana utilitas, sistem drainase, serta sarana penunjang lainnya. Tahap kegiatan yang dikaji dalam dokumen UKL-UPL difokuskan pada tahap pembangunan, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan akibat aktivitas konstruksi, mobilisasi alat dan material, perubahan kondisi lahan, serta peningkatan aktivitas di sekitar lokasi kegiatan. Penyusunan dokumen UKL-UPL dilakukan berdasarkan kondisi lingkungan eksisting di lokasi rencana kegiatan, dengan mengkaji komponen lingkungan fisik, biologi, dan sosial ekonomi. Identifikasi sumber dampak dilakukan untuk setiap tahapan kegiatan pembangunan SIHT guna memastikan potensi dampak yang timbul dapat dikenali sejak awal dan dikelola secara terencana. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dirumuskan dalam dokumen UKL-UPL disusun untuk mengendalikan potensi dampak selama tahap pembangunan SIHT, meliputi pengelolaan limbah konstruksi, pengendalian debu dan kebisingan, pengelolaan drainase dan limpasan air permukaan, serta pemantauan kondisi lingkungan secara berkala. Dokumen UKL-UPL ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Tujuan Proyek Menjamin perlindungan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Mengendalikan potensi dampak lingkungan melalui upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap pembangunan SIHT. Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan sebagai dasar perizinan lingkungan bagi rencana pembangunan SIHT. Ruang Lingkup Rencana usaha dan/atau kegiatan Identifikasi dampak lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan Parameter dan indikator lingkungan Lokasi dan frekuensi pemantauan Pelaksana dan penanggung jawab Pelaporan dan evaluasi Hasil Kegiatan Kegiatan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) telah menghasilkan Dokumen UKL-UPL yang memuat identifikasi potensi dampak lingkungan pada tahap pembangunan, beserta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang disusun sesuai dengan karakteristik kegiatan dan kondisi lokasi. Dokumen ini memberikan gambaran yang jelas mengenai sumber dampak, komponen lingkungan terdampak, serta langkah pengendalian yang harus dilaksanakan. Dokumen UKL-UPL yang dihasilkan menjadi dasar dalam memastikan bahwa rencana pembangunan SIHT dilengkapi dengan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terencana dan terukur. Informasi yang tersaji digunakan sebagai acuan untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan kondisi lingkungan eksisting serta untuk mengendalikan potensi dampak selama tahap pembangunan. Hasil penyusunan UKL-UPL ini digunakan sebagai persyaratan perizinan lingkungan dan bahan pelaporan kepada instansi lingkungan hidup terkait. Dokumen tersebut juga menjadi referensi teknis bagi pelaksanaan pembangunan SIHT agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Geotagging Hasil Rehabilitasi Desa Tarano Sumbawa Barat

Pengalaman Kami Geotagging Hasil Rehabilitasi Desa Labuan Jambu Sumbawa Barat Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), PT Sumbawa Jutaraya melaksanakan kegiatan Geotagging Hasil Rehabilitasi DAS untuk mendokumentasikan dan memverifikasi hasil rehabilitasi yang telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaan kegiatan geotagging, PT Gaia Restorasi Ekologi Nusantara (GReEN) dipercaya sebagai konsultan pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pendataan kondisi tanaman hasil Rehabilitasi DAS. Kegiatan geotagging dilaksanakan melalui pengambilan dokumentasi visual berkoordinat geografis untuk menggambarkan sebaran hasil rehabilitasi dan kondisi aktual di lapangan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi DAS sesuai ketentuan yang berlaku. Deskripsi Kegiatan Geotagging Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pendataan dan pelaporan Rehabilitasi DAS sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data spasial yang akurat dan dapat diverifikasi mengenai hasil Rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan, sebagai dasar penilaian kondisi aktual di lapangan serta bahan monitoring dan evaluasi Rehabilitasi DAS. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada areal rehabilitasi DAS PT Sumbawa Jutaraya (SJR) yang berlokasi di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan cakupan area seluas 15 hektare. Objek kegiatan berupa hasil Rehabilitasi DAS yang dilaksanakan melalui kegiatan penanaman tahun 2021, yang telah ditetapkan sebagai bagian dari kewajiban Rehabilitasi DAS perusahaan. Kegiatan geotagging dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai keberadaan dan sebaran tanaman hasil rehabilitasi, serta kondisi eksisting tanaman di lapangan pada saat pengamatan. Data yang dikumpulkan berupa foto tanaman hasil rehabilitasi yang dilengkapi dengan informasi koordinat geografis, sehingga setiap data memiliki referensi spasial yang jelas dan dapat ditelusuri kembali. Pengumpulan data dilakukan melalui survei lapangan dengan pengambilan foto berkoordinat geografis pada titik-titik tanaman hasil rehabilitasi. Setiap foto secara otomatis merekam informasi posisi lokasi, sehingga tidak diperlukan pencatatan koordinat secara terpisah. Data spasial hasil kegiatan geotagging selanjutnya diolah menggunakan sistem informasi geografis (GIS) untuk menghasilkan basis data dan peta sebaran tanaman Rehabilitasi DAS yang menggambarkan kondisi aktual di lapangan. Hasil pengolahan data tersebut digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Rehabilitasi DAS kepada instansi terkait. Tujuan Proyek Memenuhi kewajiban pelaporan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) dalam kegiatan rehabilitasi DAS sesuai peraturan yang berlaku. Validasi keberadaan dan kondisi tanaman untuk memastikan penanaman sesuai Rencana Kerja dan pertumbuhan terpantau. Menyediakan data spasial akurat yang mendukung analisis, evaluasi, dan perencanaan rehabilitasi. Ruang Lingkup Persiapan dan Perencanaan Kegiatan Pengumpulan Data Geotagging dan Dokumentasi Verifikasi dan Validasi Data Pengelolaan dan Integrasi Data Spasial Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan kegiatan geotagging pada lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi tanggung jawab PT Sumbawa Jutaraya telah dilaksanakan secara sistematis sesuai Rencana Kerja. Kegiatan ini mencakup pengambilan koordinat tanaman menggunakan perangkat berbasis Global Navigation Satellite System (GNSS) yang dilengkapi dengan dokumentasi visual kondisi tanaman dan lingkungan sekitar, sehingga setiap tanaman hasil rehabilitasi memiliki identitas lokasi yang jelas dan dapat ditelusuri secara spasial. Data geotagging yang dihasilkan memberikan informasi mengenai sebaran dan kondisi tanaman rehabilitasi secara akurat. Informasi tersebut digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan penanaman, mengevaluasi kesesuaian lokasi tanam dengan rencana rehabilitasi, serta mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi rehabilitasi DAS. Ketersediaan data spasial yang akurat juga memungkinkan pemantauan perubahan kondisi tanaman dari waktu ke waktu secara terukur. Integrasi data spasial dan dokumentasi lapangan ke dalam sistem informasi geografis (SIG) menghasilkan bahan pelaporan rehabilitasi DAS yang bersifat evidence-based, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi terkait. Hasil kegiatan geotagging ini tidak hanya mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan perusahaan, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan teknis dan perencanaan tindak lanjut rehabilitasi DAS secara berkelanjutan.
Rehabilitasi DAS Desa Batukliang Lombok Tengah

Pengalaman Kami Rehabilitasi DAS Desa Aik Berik Lombok Tengah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pelaksanaannya, PT Gaia Restorasi Ekologi Nusantara (GReEN) dipercaya sebagai konsultan pelaksana yang bertanggung jawab terhadap perencanaan teknis, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta pemantauan dan evaluasi hasil rehabilitasi. Rehabilitasi hutan dan lahan ini merupakan bagian dari kewajiban PT AMNT sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan rehabilitasi di luar wilayah operasional tambang sebagai kompensasi atas pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Deskripsi Kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) ini dilaksanakan oleh PT Amman Mineral sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan luas kawasan areal rehabilitasi seluas 73 hektare, dimulai pada tahun 2019 hingga 2022. Kawasan yang direhabilitasi meliputi area yang mengalami gangguan vegetasi, erosi permukaan, dan penurunan fungsi hidrologis akibat kegiatan penambangan sebelumnya. Kondisi awal lahan bervariasi, mulai dari bekas jalur akses tambang, lereng tererosi, hingga area dataran rendah yang memerlukan perbaikan tanah dan penataan struktur vegetasi. Dalam kegiatan rehabilitasi di Desa Aik Berik diterapkan skema agroforestri, yaitu penggabungan antara tanaman kehutanan dan tanaman MPTS. Tanaman utama yang digunakan antara lain alpukat dan durian, sedangkan tanaman sela berupa kopi, yang berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat. Pemilihan jenis bibit dilakukan berdasarkan kondisi spesifik kawasan, termasuk karakteristik tanah, ketersediaan air, dan topografi, serta hasil diskusi dan kesepakatan bersama masyarakat lokal, sehingga setiap jenis tanaman memiliki peluang tumbuh yang optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Penanaman dilakukan dengan jarak 5 meter antar pohon, dengan total 400 pohon per hektare, untuk memaksimalkan pertumbuhan dan tutupan vegetasi. Selama pemeliharaan, masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam penyulaman, penyiangan, pemupukan, dan pengendalian hama. Pendekatan partisipatif ini memastikan keberlanjutan kegiatan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan yang direhabilitasi. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan fungsi ekologis lahan, termasuk perbaikan struktur tanah, peningkatan infiltrasi air, pengurangan erosi, dan peningkatan tutupan vegetasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Masyarakat lokal memperoleh tambahan pendapatan dari tanaman produktif, serta peningkatan kapasitas teknis melalui pelatihan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan. Kombinasi antara tujuan ekologis dan ekonomi menjadikan rehabilitasi ini berkelanjutan dan partisipatif, sekaligus mendukung pemulihan ekosistem DAS secara optimal. Tujuan Proyek Memenuhi kewajiban hukum PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Memulihkan fungsi ekologis dan hidrologis kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Memberdayakan masyarakat sekitar melalui rehabilitasi dengan skema agroforestry untuk memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Ruang Lingkup Persiapan dan Perencanaan Kegiatan Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Survei dan Identifikasi Kondisi Awal Penyiapan Lahan Rehabilitasi Pengadaan dan Penanaman tanaman Pemeliharaan Tanaman Rehabilitasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelapora Hasil Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Aik Berik seluas 73 hektare yang dilakukan dengan skema agroforestry berhasil meningkatkan tutupan vegetasi dan membantu dalam mengembalikan fungsi ekologi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Peningkatan tutupan vegetasi hasil kegiatan Rehabilitasi DAS berkontribusi terhadap pemulihan fungsi ekologi kawasan. Keberadaan tegakan membantu memperbaiki stabilitas tanah, menurunkan potensi erosi, serta meningkatkan kemampuan lahan dalam mengendalikan limpasan permukaan. Kondisi ini mendukung perbaikan fungsi hidrologis DAS, khususnya dalam meningkatkan resapan air dan menjaga keseimbangan lingkungan pada wilayah tangkapan air. Penerapan skema agroforestri memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Penanaman jenis tanaman MPTS memungkinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara optimal tanpa mengganggu fungsi ekologi kawasan. Pendekatan ini mengintegrasikan upaya pemulihan lingkungan dengan peningkatan nilai ekonomi lahan, sehingga kegiatan rehabilitasi DAS tidak hanya berfokus pada perbaikan ekosistem, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Rehabilitasi DAS Desa Sapit Lombok Timur

Pengalaman Kami Rehabilitasi DAS Desa Sapit Lombok Timur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Desa Sapit, Kecamatan Suwela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pelaksanaannya, PT Gaia Restorasi Ekologi Nusantara (GReEN) dipercaya sebagai konsultan pelaksana yang bertanggung jawab terhadap perencanaan teknis, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta pemantauan dan evaluasi hasil rehabilitasi. Rehabilitasi hutan dan lahan ini merupakan bagian dari kewajiban PT AMNT sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan rehabilitasi di luar wilayah operasional tambang sebagai kompensasi atas pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Deskripsi Kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) ini dilaksanakan oleh PT Amman Mineral sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di Desa Sapit Kecamatan Suwela Kabupaten Lombok Timur dengan luas kawasan areal rehabilitasi seluas 138,41 hektare, dimulai pada tahun 2019 hingga 2022. Kawasan yang direhabilitasi meliputi area yang mengalami gangguan vegetasi, erosi permukaan, dan penurunan fungsi hidrologis akibat kegiatan penambangan sebelumnya. Kondisi awal lahan bervariasi, mulai dari bekas jalur akses tambang, lereng tererosi, hingga area dataran rendah yang memerlukan perbaikan tanah dan penataan struktur vegetasi. Dalam kegiatan rehabilitasi di Desa Sapit diterapkan skema agroforestri, yaitu penggabungan antara tanaman kehutanan dan tanaman MPTS. Tanaman utama yang digunakan antara lain alpukat dan durian, sedangkan tanaman sela berupa kopi, yang berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat. Pemilihan jenis bibit dilakukan berdasarkan kondisi spesifik kawasan, termasuk karakteristik tanah, ketersediaan air, dan topografi, serta hasil diskusi dan kesepakatan bersama masyarakat lokal, sehingga setiap jenis tanaman memiliki peluang tumbuh yang optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Penanaman dilakukan dengan jarak 5 meter antar pohon, dengan total 400 pohon per hektare, untuk memaksimalkan pertumbuhan dan tutupan vegetasi. Selama pemeliharaan, masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam penyulaman, penyiangan, pemupukan, dan pengendalian hama. Pendekatan partisipatif ini memastikan keberlanjutan kegiatan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan yang direhabilitasi. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan fungsi ekologis lahan, termasuk perbaikan struktur tanah, peningkatan infiltrasi air, pengurangan erosi, dan peningkatan tutupan vegetasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Masyarakat lokal memperoleh tambahan pendapatan dari tanaman produktif, serta peningkatan kapasitas teknis melalui pelatihan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan. Kombinasi antara tujuan ekologis dan ekonomi menjadikan rehabilitasi ini berkelanjutan dan partisipatif, sekaligus mendukung pemulihan ekosistem DAS secara optimal. Tujuan Proyek Memenuhi kewajiban hukum PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Memulihkan fungsi ekologis dan hidrologis kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Memberdayakan masyarakat sekitar melalui rehabilitasi dengan skema agroforestry untuk memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Ruang Lingkup Persiapan dan Perencanaan Kegiatan Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Survei dan Identifikasi Kondisi Awal Penyiapan Lahan Rehabilitasi Pengadaan dan Penanaman tanaman Pemeliharaan Tanaman Rehabilitasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelapora Hasil Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Sapit seluas ±138,41 hektare yang dilakukan dengan skema agroforestry berhasil meningkatkan tutupan vegetasi dan membantu dalam mengembalikan fungsi ekologi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Peningkatan tutupan vegetasi hasil kegiatan Rehabilitasi DAS berkontribusi terhadap pemulihan fungsi ekologi kawasan. Keberadaan tegakan membantu memperbaiki stabilitas tanah, menurunkan potensi erosi, serta meningkatkan kemampuan lahan dalam mengendalikan limpasan permukaan. Kondisi ini mendukung perbaikan fungsi hidrologis DAS, khususnya dalam meningkatkan resapan air dan menjaga keseimbangan lingkungan pada wilayah tangkapan air. Penerapan skema agroforestri memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Penanaman jenis tanaman MPTS memungkinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara optimal tanpa mengganggu fungsi ekologi kawasan. Pendekatan ini mengintegrasikan upaya pemulihan lingkungan dengan peningkatan nilai ekonomi lahan, sehingga kegiatan rehabilitasi DAS tidak hanya berfokus pada perbaikan ekosistem, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.